Live Streaming ILC dengan Tema 'Bisakah Gubernur Dicopot', Tayang Malam ini di TV One

- 24 November 2020, 20:03 WIB
Bisakah Gubernur Dicopot? Saksikan Keseruan ILC TV One Malam Ini Selasa 24 November : Ada Fadli Zon
Bisakah Gubernur Dicopot? Saksikan Keseruan ILC TV One Malam Ini Selasa 24 November : Ada Fadli Zon /Instagram. Com/@imdonesialawyersclub/

Berdasarkan instruksi Mendagri kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Ada empat isi instruksi Mendagri kepada kepala daerah di seluruh Indonesia terkait dengan penegakan protokol kesehatan.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Indonesia Capai 506.302 kasus 

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. 

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Yang ramai menuai pro kontra adalah salah satu poin sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang lalai menegakkan prokes Covid19.

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Usulkan Daftar Guru Honorer Jadi PPPK

"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun resmi @ILCtv1 yang dikutip Serangnews.com.

Acara akan dipandu langsung Presiden ILC Karni Ilyas. Ada sejumlah nara sumber yang diharikan. Antara lain, Prof Yusril Ihza Mahendra, Artarea Dahlan, Prof. Gayus Lumbun, Irman Putra Sidin, dan Maman Abdurahkan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah