SERANG NEWS - Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Instruksi Mendagri ini salah satunya membahas sanksi hingga pencopotan kepada daerah atau Gubernur.
Saksi tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat yang pro dan kontra. Malam ini, Selasa 24 November 2020 dialog Indonesia Lawyer Club (ILC) membahasnya dengan tema 'Bisakah Gubernur Dicopot yang dimulai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Wasit Asal Inggris Pimpin Laga Big Match Inter Vs Real Madrid
Link live streaming dapat diakses di akhir artikel.
Untuk diketahui, instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, sendiri berbicara tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Dalam instruksinya, Mendagri mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat tersebut, termasuk sanksi bagi kepala daerah.
Baca Juga: Imunisasi Mitosnya Bisa Membuat Anak Demam, Ini Faktanya