Jokowi Rombak Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya

14 November 2020, 17:39 WIB
Presiden Joko Widodo. /Schrensoot Instagram @jokowi./

SERANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merubah struktur komite Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam beleid tersebut, pasal 1 menyebutkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease

2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 178) diubah. 

Baca Juga: Tambah 5.272, Total Covid-19 di Indonesia Tembus 463.007 Pasien per 14 November

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Bogor Abai Protokol Kesehatan, Kapolda: Jangan Buat Resah karena Berkerumun

Dalam beleid itu disebutkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas.

a. Ketua.

b. Wakil Ketua.

c. Tim Pelaksana.

d. Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dan

f. Sekretariat.

Baca Juga: Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan

Masih dalam beleid itu disebutkan, susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

e. Wakil Ketua IV merangkap

Ketua Tim Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara.

f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan.

g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan.

h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri.

i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede.

j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Baca Juga: Cara Klaim Subsidi Token Listrik Gratis dari PLN via WA dan Link ini untuk Daya 450 VA dan 900 VA

Dalam Perpres yang ditanda tangani Jokowi pada 10 November ini juga mengatur posisi Wakil Ketua Tim Pelaksana yang diemban oleh KSAD dan Wakapolri. 

Tugas Wakil Ketua akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Tim Pelaksana. Dalam Pasal 4A disebutkan 

(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:

a. Ketua Tim: Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara.

b. Wakil Ketua Tim Pelaksana I: Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

c. Wakil Ketua Tim Pelaksana II: Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:

a. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan

b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Waspada! Jika Anda Mengalami Sariawan Lebih dari Sebulan Bisa Jadi Kanker Mulut

(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Sementara itu dalam pasal 7 disebutkan susunan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:

a. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana. 

Baca Juga: Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Bansos PKH Diperpanjang hingga Juni 2021

b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. 

d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. 

Dalam pasal 9 juga disebutkan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:

Baca Juga: Tiga Alasan, PKS Akan Terus Perjuangkan RUU Minol 

a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara. 

b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Keuangan.

c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.

Perpres ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November kemarin. 

Editor: Kiki

Sumber: Perpres No 108 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler