Menaker Ida Fauziyah Pastikan BSU Subsidi Gaji Termin II Sudah Disalurkan 

13 November 2020, 10:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ dok. Menaker /

 

SERANGNEWS.COM - Beredar kabar di tengah masyarakat, terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) termin II. 

BSU sendiri adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. 

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Indonesia Gandeng Jepang dan Negara ASEAN Perkuat Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kolaborasi Penguatan Produksi Vaksin Covid-19 dan Pemulihanan Ekonomi di ASEAN

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar kabar adanya penundaan itu. 

Menurut Menaker Ida Fauziah bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin 9 November 2020," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 13 November 2020. 

Baca Juga: Gunung Merapi Mengalami Gempa Guguran 19 Kali, Ganjar Pranowo: Semua Harus Siap-siap Ikuti Skenario

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang.

Dengan rincian untuk pencairan tahap I pada Senin 9 November 2020 dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis 12 November 2020 untuk 2.713.434 orang.

Dikutip Serangnews.com dari Antara, total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Menkes Serahkan Santunan Tenaga Kesehatan yang Meninggal Karena Covid-19

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler