Pilkades 2020 Ditunda, Tito Karnavian: Dapat Menimbulkan Penularan dan Penyebaran Covid-19

12 November 2020, 21:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian. /instagram.com/@titokarnavian

SERANGNEWS.COM – Berbeda dengan kebijakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang tetap berjalan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setentak 2020 ditunda karena alasan pandemi Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Pilkades yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ditunda hingga setelah Pilkada serentak 9 Desember 2020 selesai.

Menurutnya, pertimbangannya darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Putri Pertama Lahir, Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam Bahagia

“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada pilkada," kata Tito dikutip Serangnews.com dari Antara, Kamis 12 November 2020.

Dalih perlakuan berbeda kebijakan ini karena pelaksanaan Pilkades belum disiapkan teknis aturan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini berbeda dengan Pilkada yang sudah disiapkan skemanya.

"Kita tentunya  tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," sambung mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini.

Baca Juga: Piala Asia U-19 Digelar Maret 2021, Ini Jadwal Timnas di Grup A dengan Uzbekistan, Iran dan Kamboja

Baca Juga: Nyeri Saat Haid, Berikut 4 Olahraga Ringan yang Bisa Membantu Meredakannya

Seperti diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tito menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Wacana Reuni Akbar 212 Mencuat Pasca Habib Rizieq Pulang, Anggota DPRD DKI Jakarta Sarankan Ditunda

Kata dia, peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota.

Karenanya, Tito meminta setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.

Selanjutnya, Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.

Baca Juga: Ratusan WNI Dipulangkan Ke Indonesia, Termasuk Ibu dan Bayi Berusia Lima Hari

Baca Juga: Jerink Dipenjara Tiga Tahun ‘Gara-gara Ngomong Kacung?’, Fajroel Rachman: Kebebasan Ada Batasannya

Sementara, kata dia, untuk pilkades yang diselenggarakan pada 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.

Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkades.

“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas COVID-19 provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” ujarnya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler