Hexymer dan Tramadol Jadi Trend Pemakai Narkoba, 126 Pengedar Dibekuk Polda Banten

9 November 2020, 13:28 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar saat ekspose pengungkapan narkoba. /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Polda Banten mengungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang selama Januari hingga Oktober 2020. 

126 jadi tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol. 

"Pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Senin 9 November 2020. 

Fiandar menjelaskan modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. 

Baca Juga: Delapan Bulan Hadapi Covid-19, Jokowi: Nenek Moyang Kita Bersahabat dengan Tantangan

Baca Juga: Persija Berduka, Mantan Kiper yang Anggota TNI dan Bawa Persija Juara Liga 1 Meninggal Dunia

Biasanya, kata Kapolda untuk sasaran pembeli yakni dari kalangan remaja dan orang dewasa diantaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan," ungkap Fiandar. 

Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bisa Baca Qur'an Fasih, Imam Masjid di Bekasi Akan Dapat Gaji Rp 2,5 Juta 

"Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," ungkap fiandar. 

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari satu kasus.

Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti (BB) 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Baca Juga: Enam Terduga Teroris Anggota JAD dan Jamaah Islamiyah Ditangkap Densus 88

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.

"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," ungkap Susatyo

Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler