Bisa Baca Qur'an Fasih, Imam Masjid di Bekasi Akan Dapat Gaji Rp 2,5 Juta 

- 9 November 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay. /

SERANGNEWS.COM - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjanjikan gaji Rp 2,5 juta sebulan bagi imam masjid yang mampu membaca Al Quran dengan baik dan memahami maknanya. 

Menurutnya, tunjangan itu akan diberikan mulai tahun 2021 mendatang. Namun, tidak semua imam masjid akan digaji, tetapi melewati sejumlah seleksi.

Bahkan, proses seleksinya akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Bekasi

Baca Juga: Enam Terduga Teroris Anggota JAD dan Jamaah Islamiyah Ditangkap Densus 88

Baca Juga: Presiden Iran Bergerak Cepat Kontak Joe Biden Bahas Kesepakatan Nuklir yang Memanas di Masa Trump

"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana seperti dikutip Serangnews.com dari Antara, Senin 9 November 2020.

Rencana itu, ucap dia, sudah dikoordinasikan ke Pemda Bekasi, Bupati Bekasi sendiri siap mendukungnya dan tahun depan akan direalisasikan. Rencana itu, kata dia, sebagai upaya dalam memakmurkan masjid.

"Sedikitnya ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi. Harapannya jangan cuma mau membangunnya saja, tapi pas masjidnya sudah jadi tidak dimakmurkan," ucapnya.

Baca Juga: Ini Lokasi dan Syarat Pembuatan SIM Keliling di DKI Jakarta Selama PSBB Transisi Diperpanjang

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x