UMK 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

29 Oktober 2020, 01:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Instagram/@idafauziyahnu. /

SERANGNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artinya, dengan terbitnya SE tersebut maka dapat dipastikan tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang. 

Salah satu latar belakang tidak naiknya upah minimum tahun 2021 adalah, menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: UMK 2021 Tidak Naik, Pemkot Serang Ikut Arahan Pusat

Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32 persen. 

Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82, 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. 

Di mana 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Baca Juga: Libur Panjang, Terminal Pakupatan Serang Alami Lonjakan Penumpang  

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, seperti dikutip Serangnews.com dari situs Kemnaker Rabu, 28 Oktober 2020.

Kondisi tersebut, kata menteri Ida, telah dibicarakan dan didiskusikan secara mendalam dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha.

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” ucapnya.

Baca Juga: Tambah Kekuatan, Persib Bandung Rekrut Bek Muda Asal Banyuwangi

Menurutnya, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan lainnya.

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.***

 

Editor: Kiki

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler