Satu Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Setneg, Stafsus Milenial: Ada Salah Ketik

26 Oktober 2020, 07:07 WIB
Staf Khusus Milenial Dini S Purwono /Facebook Dini Purwono

SERANGNEWS.COM – Sejak Disahkan DPR RI, Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law terus mengundang polemik. Terjadi beberapa kali polemik perubahan halaman sampai cerita terhapusnya pasal di dalamnya.

Belum lama ini, salah satu dalam pasal Omnbus Law dikabarkan dihapus. Kali ini, pengapusan dilakukan oleh Sekretariat Negara (Setneg).

Satu pasal yang hilang adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Ingatkan Isu ‘Sejarah’ Kudeta, PDI P Minta Jokowi Copot Menteri yang Bermanufer untuk Pilpres

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja yang versi 1.187 halaman yang dikirimkan Setneg ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini S Purwono membenarkan soal pengapusan tersebut. Menurutnya, yang melakukan penghapusan adalah Sekretariat Negara (Setneg).

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," kata Dini, dikutip PortalLebak.com dalam Antara.

Baca Juga: Perahu Terbalik di Lebak, 3 Wisatawan asal Pandeglang Meninggal

Baca Juga: Khabib Nurmamedov Pensiun Sebagai Petarung UFC, Justin Gaethje Optimistik Menjadi Juara Baru

Menurut Dini, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni pemerintah dan DPR.

Sebagaimana artikel berjudul ‘Ada yang Dihapus Setneg dari UU Cipta Kerja, Stafsus: yang Dihapus Typo’, Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini.

Baca Juga: Buntut Pemasangan Karikatur Nabi Muhammad, Erdogan Sebut Presiden Prancis Sesat

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sebelumnya juga membenarkan soal penghapusan pasal tersebut.

Kata dia, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja sebelumnya. "Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.

Supratman mengatakan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.***

 Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Bertambah

Baca Juga: Niat Dapat HP Samsung J7 Pro, Penjual Roti Pikul Malah Buntung Tertipu HP Replika Berbahan Keramik

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Lebak

Tags

Terkini

Terpopuler