Cerita Palsu Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Heboh di Twitter, Ngaku di Perlakukan Tak Senonoh Tapi...

11 April 2023, 05:59 WIB
Agnes Gracia Haryanto dan Mario Dandy Satrio telah menjadi terdakwa penganiayaan David /Instagram.com/@mariodandyss

SERANG NEWS – Majelis hakim Sri Wahyuni Batubara manjatuhkan hukuman 3,5 penjara kepada Agnes Gracia Haryanto. Sidang vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Agnes divonis lantaran terbukti ikut terlibat dalam rencana penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Awal mulanya, hakim Sri membeberkan kronologi penyebab Mario Dandy Satrio menganiaya David di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Klaim Agnes Gracia Haryanto yang mengaku telah diperkosa oleh David menyebabkan Mario Dandy Satrio emosi hingga menganiaya David.

Ternyata terungkap bahwa Agnes Gracia Haryanto yang mengaku diperkosa oleh David Ozora adalah palsu alias bohong.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 20 Ramadhan 2023 di Kota Serang dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 11 April

Tudingan soal pemerkosaan itu yang memicu Mario Dandy menganiaya David Ozora secara brutal.

 “Pengakuan dari Anak (Agnes Gracia Haryanto) bahwa disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” ujar Sri Wahyuni Batubara, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Dari pengakuan Agnes Gracia Haryanto, dia mengaku trauma setelah diperkosa oleh David.

Namun hakim Sri mengungkap bahwa rasa trauma yang dialami oleh Agnes Gracia Haryanto tidak terbukti.

Sebab, Agnes malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Apa Saja Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hal inilah yang memberatkan hukuman terhadap Agnes Gracia Haryanto.

Pasalnya, dari pengakuan itulah peristiwa penganiayaan yang membuat David Ozora harus dirawat di rumah sakit terjadi.

Namun vonis tersebut jauh lebih ringan dari vonis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain Agnes Gracia Haryanto, dalam kasus penganiayaan ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Dalam kasus ini, Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Adapun untuk Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa Ramadhan 2023 di Kota Cilegon Hari Ini, Selasa 11 April Lengkap jadwal Salat 5 Waktu

Komentar warganet

Fakta persidangan soal hubungan asmara Agnes Gracia Haryanto dan Mario Dandy Satrio menjadi buah bibir hingga trending di Twitter.

“Pantesan Mario Dandy marah begitu toh..Ternyata sama Agnes Gracia dah kayak suami istri,” tulis @Paltiwest.

“Bukan sembarang bocil.  Berbohong Telah Diperkosa David Ozora, Hakim Sebut Agnes 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy,” tulis @muannas_alaidid. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler