Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Apa Saja Hal yang Memberatkan dan Meringankan

11 April 2023, 02:53 WIB
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora. Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio /PMJ News

SERANG NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia Haryanto dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Agnes Gracia Haryanto dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti ikut serta dalam rencana penganiayaan berenca yang juga menyeret Mario Dandy Santrio.

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Baca Juga: Detik-detik Rekaman Suara Pegawai KPK Walkout Tinggalkan Firli Bahuri Soal Ini Viral di Medsos, Begini Isinya

Dalam amar putusan hakim Sri menyampaikan bahwa hal yang memberatkan karena Agnes Gracia Haryanto ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Kedua, Agnes Gracia dan keluarga juga tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan David Ozora yang sudah mencapai miliaran Rupiah.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (Agnes Gracia Haryanto)," terang Sri Wahyuni Batubara.

Baca Juga: Heboh, DPR Sebut Banyak Data Palsu di Proyek Lumbung Pangan Jokowi saat Raker Bareng Menteri Pertanian

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim Sri mengatakan bahwa usia terdakwa Agnes Gracia Haryanto masih berusia 15 tahun sehingga dinilai masih bisa memperbaiki diri.

Alasan lain yang juga meringankan vonis terdakwa adalah bahwa Agnes Gracia Haryanto juga memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk mmeperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ucap Hakim Sri Wahyuni.

Dalam kasus ini Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Pernah Duet Masa Kecil, Eza Yayang TOP Temu Kangen Agnes Monica di Amerika, Ini Momen Pertemuan Keduanya

Sementara untuk dua terdakwa lain yaitu Mario Dandy Santrio dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler