Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kedaluwarsa, Mabes Polri Sebut Jumlahnya Belum Diketahui

11 Oktober 2022, 05:29 WIB
Polri menyatakan gas air mata yang digunakan di Kanjuruhan sudah kedaluwarsa. /Antara/Ari Bowo Sucipto./

SERANG NEWS- Gas air mata di Tragedi Kanjuruhan ternyata sudah kedaluwarsa alias melewati batas masa guna.

Mabes Polri pun mengakui hal itu dan sebut jumlahnya belum diketahui karena masih dalam penyelidikan tim labolatorium forensik Polri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.

Dedi mengatakan sejumlah gas air mata tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021.

Baca Juga: Mohon Maaf atas Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Personel Polresta Malang Sujud Bersama

"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi di Mabes Polri dikutip SerangNews.com dari video konferensi pers yang beredar di grup WhatsApp.

Sementara terkait jumlahnya, Dedi belum dapat memastikan berapa gas air mata yang kedaluwarsa lantaran masih didalami tim labolatorium forensik Polri.

"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini," kata jenderal bintang dua kepada awak media.

Dedi menjelaskan, bahwa ada tiga jenis gas air mata yang digunakan polisi.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil Sebut Ada Dugaan Kejahatan Secara Sistematis

Dimana kata Dedi, masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.

Oleh karena jika gas air mata kedaluwarsa, semestinya ungkap Dedi justru mengalami penurunan secara fungsi dan tidak efektif lagi.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga: 131 Tewas Saat Tragedi Kanjuruhan, Polri Sebut Gas Air Mata Tidak Mematikan

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sedangkan tiga tersangka lain berasal dari anggota polisi.

Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Sebagai informasi, penggunaan gas air mata dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA.

Namun, saat tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur, polisi menggunakan gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler