Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Begini Nasib Irjen Ferdy Sambo Setelah Menjadi Tersangka

23 September 2022, 05:00 WIB
Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri setelah mantan Kadiv Propam tersebut diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J /Antara/Asprilla Dwi Adha/

SERANG NEWS – Update terbaru kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus berdarah tersebut juga menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi actor utama pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J dikabarkan tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibat kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Kemudian Ferdy Sambo juga diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polisi.

Seperti diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan keterangan tersebut.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Dedi di Jakarta, Kamis 22 September 2022 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Nekat Bunuh Brigadir J: Sambo Marah Karena Peristiwa Ini

Menurut dia, dengan keputusan Polri yang memecat Ferdy Sambo dari jabatannya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dedi lantas  menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Kemudian 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Sehingga disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Menurut Dedi, ke depannya tim khusus dan inspektorat khusus terus fokus sampai saat ini fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340) sidang kode etik dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.

 Baca Juga: Bernasib Sama dengan Ferdy Sambo, Ini Profil Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Polri, Berikut Kesalahannya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tahap I lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu 14 September 2022.

Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 September 2022.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan berkas perkara kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian berkas.

"Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata Ketut. 

Demikian itulah informasi terbaru dari proses pengungkapan fakta dari kematian Brigadir J. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler