SERANG NEWS - Kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir.
Terbaru Ferdy Sambo mengajukan banding saat dirinya diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun, menyikapi permintaan tersebut, Polri menolak pengajuan diri dari Ferdy Sambo dan harus melalui mekanisme ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri tentu ada aturannya.
Baca Juga: Apa Motif Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.
Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih memerlukan berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.