Benarkah FB, Instagram, WhatsApp, Google dan Telegram Akan Diblokir di Indonesia Hari Ini, Ini Kata Kominfo

19 Juli 2022, 20:57 WIB
Benarkah FB, Instagram, WhatsApp, Google dan Telegram Akan Diblokir di Indonesia Hari Ini. /Pixabay/LoboStudioHamburg

SERANG NEWS - Benarkah FB, Instagram, WhatsApp, Google dan Telegram akan diblokir hari ini di Indonesia.

Beberapa hari belakangan ini media sosial dihebohkan dengan adanya kabar FB, Instagram, WhatsApp, Google dan Telegram akan diblokir.

Aplikasi FB, Instagram, WhatsApp, google dan Telegram menurut Kominfo akan diblokir karena belum daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri. 

Baca Juga: Alasan Kominfo Ancam Blokir FB, WhatsApp, Instagram, Google, Mobile Legends hingga Free Fire Mulai 20 Juli

"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Adapun hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya. 

Baca Juga: Benarkah FB, WhatsApp, Instagram dan Google Terancam Diblokir 2 Hari Lagi? Ini Penjelasan dari Kominfo

Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.

Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya. 

Baca Juga: 10 Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan, Cocok Untuk Broadcast WhatsApp

Jika masih para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar, katanya, Kemenkominfo siap membantu jika diperlukan.

"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," demikian Menkominfo.

Langkah tegas yang diambil Kominfo untuk melakukan blokir terhadap FB, Instagram, WhatsApp Google dan Telegram diapresiasi banyak pihak.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimi Iskandar meminta Kominfo) mengkomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE lingkup privat. 

Baca Juga: Contoh Kesan Pesan dan Surat Cinta untuk Kakak Kelas MPLS 2022, Mengharukan dan Menyayat Hati, Ini Cara Buat

"Langkah itu untuk menghindari pemblokiran. Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," kata Muhaimin.

Beruntungnya, Kominfo akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar.

Pendaftaran sendiri dilakukan ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, sebelum akhirnya diblokir.

"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK PT Surya Fajar Pratama Penempatan Serang Dan Cilegon, Ini Cara Daftarnya

Dia melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.

Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.

Google sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat di Indonesia menyebutkan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia saat dihubungi ANTARA.

Demikian ulasan mengenai benarkah FB, Instagram, WhatsApp, Google dan Telegram akan diblokir hari ini di Indonesia.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler