Jangan Sampai Jadi Korban! Ini Cara SPBU Gorda Serang Kurangi Takaran BBM Pembeli hingga Untung Rp 7 Miliar

23 Juni 2022, 10:01 WIB
Cara SPBU Gorda Serang Kurangi Takaran BBM Pembeli hingga Untung Rp 7 Miliar //PMJ News

SERANG NEWS – Ini cara SPBU di Gorda Serang, Banten bertindak curang dengan mengurangi takaran BBM pembeli hingga untung Rp 7 miliar

Tim dari Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan,” ujarnya kepada wartawan.

Shinto menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut,” kata Shinto dikutip dari PMJNews.com.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamax dan Pertalite Terbaru Hari Ini 1 April 2022 Berlaku di Seluruh Indonesia

Shinto kembali menuturkan, atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka.

“BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto

Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.

 Baca Juga: Udpate Harga BBM Terbaru, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dan Solar Non-Subsidi Pertamina di 34 Provinsi

Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra

Dari hasil pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening Koran.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. ***

 

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler