SERANG NEWS- Publik tanah air kembali dibuat heboh dengan munculnya isu hilangnya frasa madrasah Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Akibatnya tak sedikit pihak yang mempertanyakan kebenaran isu hilangnya frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Tak mau polemik semakin meluas di masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim belum lama ini membantah bahwa frasa Madrasah tidak hilang dari RUU Sisdiknas.
Dikatakan Nadiem Makarim bahwa frasa Madrasah tetap ada di RUU Sisdiknas, hanya terletak di bagian penjelasan RUU Sisdiknas.
"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," kata Nadiem dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @nadiemmakarim pada Kamis 31 Maret 2022.
Bos Gojek itupun menambahkan, bahwa Madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu Kemendikbudristek tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus Madrasah dari sistem pendidikan nasional.
Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Kemendikbudristek tengah merancang RUU Sisdiknas 2022 yang di dalamnya ada penghapusan madrasah.
Polemik soal penghapusan frasa madrasah muncul saat Kemendikbudristek tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022.
RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek merancang draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022.
Namun tak semulus harapan, lantaran banyak pihak menolak, salah satunya karena draf RUU Sisdiknas 2022 telah menghilangkan frasa 'madrasah'.
Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003.
Baca Juga: Heboh Kabar Biaya Renovasi Ruang Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Diduga Capai Rp5 Miliar
Dimana perbedaannya terkait frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Aturan itu tertuang pada BAB VI bagian jenis pendidikan pasal 32.
Aturan itu berbunyi: 'Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.
Sedangkan dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP.
Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Aturan itu menjelaskan pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Terakhir ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.***