Bercorak Lurik Gunungan Wayang Kulit, Ini Makna Filosofi Label Halal Indonesia yang Baru Berlaku Nasional

13 Maret 2022, 17:08 WIB
Makna filosofi label halal Indonesia. /Twitter @YaqutCQoumas/

SERANG NEWS - Pemberlakukan label halal baru ditetapkan secara nasional oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Logo label halal yang baru memiliki perbedaan yang cukup mencolok dengan lebel halal yang lama dari segi tampilan.

Bentuk label halal dinilai memiliki bentuk dan corak artefak budaya memiliki makna filosofi dari kearifan lokal nilai-nilai keindonesiaan. Salah satu insipirasinya bentuknya adalah lurik gunungan wayang kulit.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, mengadaptasi bentuk dan corak artefak yang merepresentasikan nilai-nilai keindonesiaan.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Lebel Halal Baru, Netizen Sebut Mirip Wayang

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif Surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dikutip SerangNews.com dari laman resmi Kemenag pada Minggu 13 Maret 2022.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.

Dijelaskan, bahwa bentuk itu menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video MUI Raup Untung Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Kemudian, di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil Irham.

Baca Juga: 16 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Jokowi: Vaksin Ini Aman dan Halal

Adapun label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

“Ungu adalah warna utama label halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi,” katanya.

“Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," sambung Aqil Irham.

Baca Juga: Soal Suara Toa Masjid Dibandingkan dengan Gonggongan Anjing, Ini Respon Keras MUI dan Aktivis Dakwah ke Menag

Diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler