SERANG NEWS - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Lebel Halal yang Baru.
Keputusan tersebut, disebutkan Gus Yaqut dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Lebel Halal.
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama menetapkan lebel halal yang berlaku secara nasional. Penetapan lebel halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Lebel Halal," tulis Gus Yaqut melalui akun Twitter @YaqutCQoumas dikutip serangnews.com, Sabtu 12 Maret 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks, Jokowi Bebaskan Habib Rizieq Shihab Dilantik Jadi Menag Gantikan Yaqut
Dalam isi potingan twitter yang diunggah, Yaqut juga menyertakan gambar logo lebel halal yang baru.
Logo tersebut hampir mirip dengan pewayangan dengan disertakan tulisan "Halal Indonesia" pada posisi bawah.
Jika sebelumnya logo hala didominasi warna hijau, kini logo tersebut nampak didominasi oleh warna ungu.
Unggahan dari menteri agama Indonesia tersebut menuai respon prokontra dari para netizen.
Baca Juga: Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Gus Yaqut Ditolak, Ini Alasan Polda Metro Jaya