SERANG NEWS - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Laporan terhadap Gus Yaqut itu terkait pernyataan yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Namun, laporan terhadap Gus Yaqut yang dilayangkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya ditolak.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Quomas Kagum dan Puji Cinta Laura sampai Ingin Menangis, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan alasan penolakan tersebut.
Menurutnya, hal itu bukan karena penyidik tak ingin memproses laporan Roy Suryo. Melainkan lokasi kejadian yang tak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan dikutip dari PMJNews pada Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Quomas Kagum dan Puji Cinta Laura sampai Ingin Menangis, Ini Alasannya
Laporan Roy Suryo itu dilayangkan pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin. Namun, Polda Metro Jaya menyarankan laporan terhadap Yaqut ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," ucap Zulpan.