Ini Target Kuota Penerima KLJ, KPDJ dan KAJ, Ditentukan di Musyawarah Kelurahan

9 Desember 2021, 14:04 WIB
Benarkah Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021 Dipercepat, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta. /Tangkap layar/Instagram akun @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.

Pada tahun 2022 mendatang, penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ akan ditentukan melalui musyawarah kelurahan.

Sementara, untuk target atau kuota penerima manfaat pada tahun 2022 yaitu, KLJ sebanyak 107.573 orang, KPDJ sebanyak 14.459 orang dan KAJ sebanyak 10.933 orang.

Baca Juga: Kabar Buruk, Dinsos DKI Jakarta Akan Hentikan Penerima Aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Usai Penyaluran Triwulan IV

"Target 2022 untuk kuota penerima manfaat pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 107. 573 untuk KLJ, 14.459 untuk KPDJ dan 10.933 untuk KAJ," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Selasa 7 Desember 2021.

Selain itu, penerima aktif pada tahun 2021 akan dihentikan di tahun 2022 mendatang usai penyaluran triwulan IV.

"Kendati demikian, nama-nama tersebut bisa masuk dalam pembahasan Muskel untuk dijadikan sebagai calon penerima bansos di tahun 2022," ucapnya.

Baca Juga: Benarkah Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021 Dipercepat, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta

Dinsos juga menyampaikan rencana penyaluran KLJ, KPDJ dan KAJ untuk triwulan IV tahun 2021, yakni sebelum minggu keempat bulan Desember.

"Untuk penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan IV akan dilakukan paling lambat minggu terkahir bulan Desember," ujarnya.

Diketahui, penerima KLJ akan menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan.

Baca Juga: Resmi dari UPT P4OP, KJP Plus tahap 2 Cair Hari Ini ke Rekening, Cek ATM Sekarang, Akses di Link Ini

Sementara, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.

Berikut syarat dan kriteria menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ:

1. KLJ

- Warga berusia 60 tahun ke atas.

- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Siswa Jakarta Bahagia, Bantuan KJP Plus Tahap 2 SD, SMP, SMA dan SMK Cair 8 Desember 2021, Cek ATM Sekarang

2. KPDJ

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2021 Cair Rabu 8 Desember 2021, Penerima: Alhamdulillah

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler