Uang KLJ Desember 2021 Sudah di Rekening Penerima, Begini Proses Pencairan Bantuan Lansia Rp600 Ribu

8 Desember 2021, 16:01 WIB
KLJ Desember 2021 sudah ada di rekening lansia penerima manfaat. Begini proses pencairannya. /Pemprov DKI Jakarta

SERANG NEWS – Uang Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Triwulan IV sudah ada di rekening lansia penerima manfaat.

Soalnya, pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyatakan proses pencairan dana KLJ sebesar Rp600 ribu bagi lansia tidak dirapel.

Saat ini uang KLK tersebu sudah ada di rekening masing-masing penerima manfaat. Hanya saja, proses pencairannya atau penarikan uangnya bisa dilakukan setiap bulannya.

Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah memastikan dana KLJ dan KPDJ triwulan IV sudah tersedia di rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Jumlah Kuota KLJ, KPDJ dan KAJ 2022 Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta

Uang tersebut, lanjutnya, dapat dicairkan setiap bulannya setelah tanggal lima bulan berjalan.

Kata dia, total dana KLJ dan KPDJ triwulan IV ini sudah tersedia di rekening penerima. Hanya saja, Dinas Sosial DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Bank DKI agar penarikan bantuan dilakukan tiap bulannya.

"Karena belum masuk bulannya. Jadi misalkan, penerima KLJ sebenarnya sudah ada Rp1,8 juta di rekening tersebut untuk bulan Oktober, November dan Desember. Tapi karena belum masuk bulannya, kami setting agar hanya bisa dicairkan tiap bulan yakni Rp 600 ribu," kata Taufiq dilansir SerangNews.com dari laman berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu 18 Desember 2021.

Baca Juga: Info Penting Bagi Warga Jakarta, Dinsos Akan Tambah Kuota KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2022, Ini Kriterianya

Pihaknya juga melakukan take out data. Hal ini karena penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah ke luar Provinsi DKI Jakarta, maupun dianggap mampu.

"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu, berkoordinasi dengan Satpel Sosial Kecamatan," urai Taufiq.

Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: Penyaluran Dana KLJ, KPDJ dan KAJ Akan Dihentikan Pada Tahun Ini, Tapi Jangan Khawatir Ini Kata Dinsos

KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

"Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600 ribu per bulannya, dan sebesar Rp 300.000 bagi penerima KPDJ," tandas Taufiq.

Sementara itu, bantuan kebutuhan dasar berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) di DKI Jakarta akan dilanjutkan pada 2022.

Baca Juga: Bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ akan Dilanjut 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar Terbarunya Melalui Kelurahan

Bahkan kuota bantuan kebutahan dasar bagi warga DKI Jakarta ini akan ditambah kuotanya penerima manfaatnya.

Berdasarkan rilis Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, target untuk kuota penerima manfaat bantuan kebutuhan dasar pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

Perincian kenaikan kuota tiga kebutan dasar warga DKI Jakarta tersebut meliputi, KLJ sebesar 1007.573, KPDJ sebesar 14.45, dan KAJ sebesar 10.933.

"Datanya akan dicleasing saat Muskel untuk menghindari pemerima manfaat yang tidak sesuai kriteria persyaratan," tulisnya Dinas Sosial melalui akun Instagram yang dilansir SerangNews.com, Rabu 8 Desember 2021.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler