Uang KJP Plus 2 Masih Sisa Jelang Pencairan Desember 2021? Begini Penjelasan dan Aturan Penggunaannya

7 Desember 2021, 15:30 WIB
Dana KJP Plus masih sisa jelang pencairan Desember 2021. Simak penjelasan aturan dan penggunaannya. /Instagram/@disdikdki

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap dipastikan akan kembali cair pada Desember 2021.

Kendati belum ada tanggal berapa KJP Plus tahap 2 Desember cair, para siswa penerima manfaat diminta untuk bersabar.

Karena kemungkinan KJP akan mulai dicairkan mulai minggu kedua Desember 2021 secara bertahap.

Sembari menunggu kabar penciran KJP Plus tahap 2 Desember, perlu diketahui orang tua siswa tentang informasi jika dan KJP masih sisa dan untuk apa peruntukannya.

Baca Juga: KJP Plus Masih Ada Saldo di Akhir Tahun, Begini Ketentuannya dan Cara Cek Status

Dilansir SerangNews.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id ada informasi penting yang perlu diketahui.

Informasi yang harus diketahui adalah sebagai berikut:

- Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

- Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.

Baca Juga: Dinanti Siswa Jakarta, Bantuan KJP Plus Tahap 2 Rp250-Rp450 Ribu Cair Lagi Bulan Desember 2021, Ini Jadwalnya

- Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.

- Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

- SPP swasta akan diautodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah.

- Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Siap Ditransfer Bulan Desember, Kapan Tanggalnya, Berikut Ini Bocorannya, Cek di JakOne

Maksimal besaran SPP setiap tingkatan adalah sebagai berikut:

1. SD/MI/SDLBRp 130.000
2. SMP/MTs/SMPLBRp 170.000
3. SMA/MA/SMALBRp 290.000
4. SMKRp 240.000

Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan diauto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tusiswa.

Bagaimana dengan sisa dana KJP Plus tahap 2?

Pada akhir tahun ajaran, sisa dana sepenuhnya menjadi tabungan siswa, tidak hangus, dan dapat digunakan untuk belanja perlengkapan pendidikan tahun ajaran baru.

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 yang Cair Desember 2021, Cek Daftar Nama di JakOne Mobile

Penggunaan dana KJP Plus harus dilaporkan melalui sekolah dengan melampirkan struk pembelanjaan.

Selain itu, para penerima KJP Plus mendapatkan fasilitas gratis sebagai berikut:

Gratis TransJakarta: Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

Gratis Masuk Ancol: Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler