Kritisi Permendikbud No 30 Tahun 2021, Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Tidak Boleh Ada yang Multitafsir

15 November 2021, 10:31 WIB
ILUSTRASI: Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai kontroversi. /PIXABAY/ Foundry/

SERANG NEWS - Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi terus mendapatkan kritik dari berbagai kalangan.

Salah satunya kritik dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Mereka menilai Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Kritik tersebut disampaikan anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia Ala’I. Ia menyampaikan bahwa peraturan yang dibuat tentu harus bertujuan untuk melindungi semua masyarakat yang ada.

Baca Juga: Ternyata Ini Pasal di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Buat Kontroversi

Tidak kemudian hal tersebut justru menjadi multitafsir. “Karena peraturan itu harus realistis, implementataif, dan juga supaya sampai kepada tujuan, maka tidak boleh ada yang multitafsir,” ujar dilansir SerangNews.com dalam acara Mata Najwa, 10 November 2021.

Ia merasa bahwa dalam pembuatan peraturan tersebut terkesan tertutup. Pihaknya menginginkan bahwa segala aturan yang akan dikeluarkan harus mengedepankan dialog.

Ia mengajak berbagai pihak untuk duduk bareng dalam merumuskan hal tersebut.

Baca Juga: Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut

“Sehingga dalam hal ini, kita perlu mengajak pihak-pihak tertentu untuk berdialog,” lanjutnya.

Ala’I Nadjib yang mewakili Kongres Ulama Perempuan Indonesia menegaskan bahwa pihaknya konsen terhadap hal tersebut.

Apa yang sudah dilarang dalam agama tidak akan dihalalkan hanya karena adanya Permendikbud.

Munculnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 dilatar belakangi oleh berbagai kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, terutama di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Muhammadiyah Menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Ini Alasannya

Oleh karena itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan peraturan tersebut sebagai sebuah solusi.

Saat ini, Permendikbud yang diundangkan pada 3 September 2021 tersebut mencuat ke publik karena terdapat pasal yang multi tafsir.

Hal itu kemudian mengundang banyak pihak bersuara, termasuk dari ketua MUI pusat. Hasil kajian yang dilakukan, MUI menyatakan menolak Permendikbud tersebut.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler