PPKM Diperpanjang hingga 15 November, DKI Jakarta Masuk Level 1, Mal Buka 100 Persen Tempat Ibadah Dibatasi

2 November 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi PPKM Diperpanjang Hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Mal Buka 100 Persen Tempat Ibadah Dibatasi. /Pixabay/Steve Buissinne/

SERANG NEWS - PPKM diperpanjang hingga 15 November 2021, DKI Jakarta masuk level 1, mall buka 100 persen, tempat ibadah dibatasi.

Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga 15 November 2021 mendatang.

Dalam masa perpanjangan PPKM ini, seluruh wilayah DKI Jakarta masuk ke level 1.

Melansir PMJ News, dengan turunnya Level, sejumlah kebijakan pun akan disesuaikan. 

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Masuk Level 1, Ini Kebijakannya

Adapun beberapa aturan yang dilakukan pelonggaran dalam penambahan PPKM level 1 yang berlaku di DKI Jakarta dan beberapa daerah, di antaranya:

1. Mal dan Pasar Dibuka 100 Persen

Pemerintah mengizinkan mal dan pasar di daerah PPKM level 1 beroperasi hingga 100 persen.

Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi 100 persen.

Adapun tempat makan di mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00. 

Baca Juga: Penjelasan Masuk Masuk Supermarket dan Mal Wajib Gunakan Sertifikat Pedulilindungi di Masa PPKM

Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.

Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di mal.

Untuk anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan didampingi orangtua.

Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat-syarat mencatat alamat dan nomor telepon untuk skrining.

Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan didampingi orangtua.

Restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas. Waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit. 

Baca Juga: Mal Margo City Depok Meledak, Ada Korban Luka dan Bangunan Rusak Parah

2. Tempat Ibadah Masih Dibatasi

Pembatasan masih berlaku di rumah ibadah di daerah PPKM tingkat 1. Tempat ibadah hanya boleh dibuka 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Hal yang sama berlaku bagi fasilitas umum dan tempat wisata. Kapasitas pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan didampingi orangtua.

Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 13 September 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap harus diterapkan di jalan menuju lokasi wisata.

Aturan berlaku Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

3. Transportasi 100 Persen, Wajib PCR

Transportasi dapat beroperasi hingga 100 persen kapasitas. Tes Covid-19 wajib dilakukan oleh pelaku perjalanan jauh.

Penumpang pesawat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil tes PCR. Hasil tes PCR berlaku hingga 3 hari.

Sementara itu, penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksinasi Covid-19, hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen. Hasil tes antigen hanya berlaku 1x24 jam.

Pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut diminta menunjukkan hasil tes antigen.

Tes tersebut berlaku hingga satu hari setelah pengambilan sampel. 

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kaget Aura Kasih Butuh Sentuhan Pria Sebagai Pelepas Stres

4. Sekolah Tatap Muka

Daerah tingkat 1 PPKM boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hingga 50 persen.

PTM dilakukan terbatas dengan jumlah protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengecualian diberikan kepada sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).

SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Alisia Rininta Pemeran Kinanti Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Lengkap, Instagram dan Hobi

5. WFO 75 Persen

Perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM level 1 boleh menggelar kerja di kantor hingga 75 persen.

Pegawai yang WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.

Sementara itu, aturan WFO beragam di sektor esensial dan kritikal. Pemerintah mengizinkan sejumlah sektor penyelenggaraan perkantoran hingga 100 persen.

6. Konser Boleh Digelar 75 Persen Penonton

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan larangan boleh digelar.

Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.

Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran. Dua kegiatan itu bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler