Banding Ditolak, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Putusan Tak Masuk Akal, Pasti Kami Kasasi

30 Agustus 2021, 19:51 WIB
Banding Ditolak, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Putusan Tak Masuk Akal, Pasti Kami Kasasi /Tangkapan layar Twitter/@Stevaniehuangg//

SERANG NEWS- Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat vonis empat tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan itu, Habib Rizieq batal bebas usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas kasus swab tes RS Ummi. Sehingga HRS tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Sugito, kasasi dipilih karena putusan PT DKI dianggap berlebihan dan terkesan mempolitisasi dengan hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Viral, Hakim Tolak Banding Habib Rizieq Diduga Potong Hukuman Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"Kami pasti kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.

"Itu hanya swab perkara RS Ummi. Ini kan pasal-pasal berita bohong yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen, enggak masuk akal," tambahnya lagi.

Pihaknya akan resmi mengajukan kasasi setelah salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi diterima tim kuasa hukum.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Trending di Twitter, Netizen: Garong Uang Rakyat Dimuliakan

Sugito pun mencurigai vonis empat tahun kepada Habi Rizieq diduga dipilih untuk membatasi ruang gerak-geriknya hingga Pemilihan Presiden 2024 rampung.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," tandasnya.

Terpisah, Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut, perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

Baca Juga: Habib Rizieq Ulang Tahun, Fadli Zon: Sabar, Istiqomah Perjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Oleh karena itu ditambahkan Binsar, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI.

Dalam persidangan tersebut, selain Habib Rizieq Shihab, PT DKI menguatkan vonis menantu HRS, yaknj Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler