Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Trending di Twitter, Netizen: Garong Uang Rakyat Dimuliakan

30 Agustus 2021, 19:28 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Trending di Twitter, Netizen: Garong Uang Rakyat Dimuliakan /Tangkapan layar Instagram/@firdausasyuhada//

SERANG NEWS- Nama Habib Rizieq trending di Twitter hari ini, Senin 30 Agustus 2021.

Hal itu lantaran putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

Dalam putusan itu, Habib Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga: Viral, Hakim Tolak Banding Habib Rizieq Diduga Potong Hukuman Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Pantauan SerangNews.com, hastag Habib Rizieq sudah diikuti 8.516 tweet netizen hingga pukul 19.09 WIB, Senin 30 Agustus 2021.

Salah satu netizen yang membandingkan kasus Habib Rizieq dengan garong uang rakyat (koruptor) yakni akun @HisyamMochtar.

"Banding ditolak, Habib Rizieq batal bebas hari ini! Jika dipikir, ini kasus apaan sih? Ada kesan kuat ada intervensi pihak yang sangat berpengaruh. Disisi lain garong duit rakyat malah "dimuliakan" dengan sebutan penyintas korupsi. Sadar, kita hidup di mana?" tulis tweetnya.

Terpisah, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal juga menyoroti penolakan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Ulang Tahun, Fadli Zon: Sabar, Istiqomah Perjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Refrizal mendoakan Habib Rizieq agar tetap diberi kesehatan, kekuatan, dan kesabaran atas penolakan banding tersebut.

"Ya Allah, berikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran pada Habib Rizieq," tulis Refrizal, dikutip SerangNews.com dari akun Twitter @refrizalskb, Senin, 30 Agustus 2021.

Politisi PKS itu berharap kezaliman yang menimpa Habib Rizieq dapat segera tumbang.

"Semoga Kezhaliman SEGERA TUMBANG, Aamiin Ya Rabb.. BebaskanHRS," ungkapnya.

Baca Juga: JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat

Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut, perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

Oleh karena itu ditambahkan Binsar, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI.

Dalam persidangan tersebut, selain Habib Rizieq Shihab, PT DKI menguatkan vonis menantu HRS, yaknj Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Binsar menambahkan, dengan hasil keputusan hakim tersebut pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ke PN Jakarta Timur.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler