Pegiat Anti Korupsi Banten Nilai Istilah Rampok Uang Rakyat Sangat Tepat Bagi Koruptor

30 Agustus 2021, 18:53 WIB
Direktur ALIPP Uday Suhada nilai istilah koruptor dengan dengan diksi maling uang rakyat sudah tepat. /Ken Supriyono/SerangNews.com/

SERANG NEWS - Istilah pengganti koruptor dengan kata maling, rampok, dan garong uang rakyat dinilai sudah sangat tepat.

Hal itu disampaikan aktivis anti korupsi Banten Uday Suhada. Menurutnya, istilah maling uang rakyat, rampok uang rakyat atau garong uang rakyat sudah sangat tepat.

"Saya sangat setuju sekali koruptor harus disebut sebagai maling, rampok atau garong yang rakyat," katanya kepada SerangNews.com, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: 170 Media PRMN Sepakat Ganti Kata Koruptor dengan Maling Uang Rakyat, Rizal Ramli: Pikiran Rakyat Keren Abis

Uday menilai, para rampok uang rakyat sudah seharusny mendapat hukuman yang sepadanan dengan kejahatan yang dilakukan atas hak rakyat.

"Ini bagian dari sanksi sosial kepada rampok uang rakyat (koruptor). Dan di kita memang perlu ada sanksi sosial," kata aktivis yang beberapa kali membongkar kasus maling (korupsi) di Banten ini.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini juga mengkritisi wacana KPK yang akan menyebut istilah penyitas bagi para mantan-mantan maling uang rakyat.

Menurutnya, hal itu akan melunakan para maling uang rakyat. Padahal, yang dilakukan mereka adalah bentuk dari kejahatan besar dalam negara ini.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ganti Istilah Koruptor dengan Maling atau Garong Uang Rakyat

"Kalau penyitas itu apa, itu kan untuk orang yang menjadi korban atas musibah yang tidak dikendali, sedangkan korupsi atau maling uang rakyat itu dengan jelas mengambil hak orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ganti istilah koruptor dengan maling, rampong atau garong uang rakyat.

Sikap ini sebagai bentuk kritik terhadap wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menganti istilah koruptor dengan sebutan Penyitas Korupsi.

Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap," katanya melalui keterangan pers yang diterima SerangNews.com, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK OTT Bupati Probolinggo bersama Anggota DPR RI dan Sejumlah PNS

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," sambung Pimred Pikiran-rakyat.com tersebut.

Forum Pimred PRMN ganti istilah korupsi dengan maling/garong uang rakyat.

Dadang menilai, istilah penyitas seakan-seakan membuat koruptor menjadi korban. Padahal, koruptor jelas-jelas sebagai kejahatan karena telah merampok rakyat.

"Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu. Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," kata Dadang.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler