Link bpjsketenagakerjaan.go.id Server Down? Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Tautan Ini

15 Agustus 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi: BPU BJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/Bru-nO/

SERANG NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka situs resmi pengganti sebagai opsi cara cek penerima bantuan subsidi upah/gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Situs baru cek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan telah dikonfirmasi melalui akun Twitter @BPJSTKinfo.

"Hai sahabat, Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," tulis akun tersebut dikutip SerangNews.com pada Minggu 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui portal utama yakni situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ingat, Bantuan BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tidak Cair di Rekening Bank Ini

Berikut cara cek status penerima melalui situs Bpjsketenagakerjaan.go.id :

1. Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih 'Cek Status Penerimaan BSU'

3. Masukkan NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP, dan Tanggal Lahir

4. Masukkan kode Captcha

5. Klik 'Lanjutkan'

Setelah semua tahapan di atas selesai, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU dari Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya

Perlu diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dibagikan kepada 8,7 juta karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.

Masing-masing penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh Rp1 juta yang akan disalurkan secara bertahap selama dua bulan.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan didistribusikan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sebagai informasi, karyawan yang berhak menerima BSU  BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan yang memiliki bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Cara Cek Peserta Bantuan BSU, BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair ke Rekening

Selain itu, karyawan juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif serta membayar lunas iuran di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Menurut peraturan Inmendagri 22/2021 dan 23/2021, karyawan yang berhak menerima bantuan tahap 1 BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, yakni bekerja di 28 Provinsi dan 167 Kab/Kota.

Lebih lanjut, 28 provinsi dan 167 Kab/kota yang dimaksud yakni wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Bagi anda yang ingin segera mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji 2021 atau tidak, kamu bisa mengecek di link resmi yang baru yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Saat melakukan login di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id tersebut, anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP untuk pengecekannya.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler