Masa Sanggah CPNS Kemdikbud 2021 Sudah Dibuka, Simak Tata Cara Pengajuan Sanggah di SSCASN

13 Agustus 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021.* //sscasn bkn//

SERANG NEWS - Masa Sanggah peserta CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2021 dimulai hari ini, Jumat, 13 Agustus 2021.

Pengajuan Sanggah CPNS Kemdikbud 2021 dapat dilakukan di portal SSCASN mulai dari 13 Agustus 2021 sampai dengan 15 Agustus 2021.

Berikut SerangNews.com sajikan jadwal penyesuaian pelaksanaan seleksi CPNS Kemdikbud 2021 selengkapnya.

Baca Juga: Begini Contoh Alasan Mengajukan Sanggah PPPK 2021, Tambahkan Bukti Penjelasan Kuat

Jadwal Penyesuaian Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemdikbud 2021:

1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 11 - 12 Agustus 2021

2. Masa Sanggah Administrasi: 13 - 15 Agustus 2021

3. Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggah Administrasi: 23 Agustus 2021

Tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang jadwalnya akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Gunakan Materai Palsu Akan Dinyatakan TMS, Begini Penjelasannya

Apabila peserta CPNS Kemdikbud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi, maka peserta  berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Di samping itu, peserta dapat mengetahui alasan ketidaklulusan yang tercantum pada masing-masing akun SSCASN peserta.

Sebagai informasi, ada masa sanggah ini, peserta tidak diizinkan untuk melakukan perbaikan data. Panitia seleksi instansi hanya menerima alasan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Baca Juga: Segera Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbud 2021 dan Jadwal Terbarunya

Lalu, bagaimana langkah-langkah mengajukan sanggah CPNS 2021?

Berikut Tata Cara Pengajuan Sanggah CPNS 2021:

1. Peserta login di laman portal sscasn.bkn.go.id.

2. Peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis yang sebenar-benarnya.

3. Peserta mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan.

4. Pengumuman hasil seleksi sanggahan akan diumumkan maksimal tujuh hari kalender. 

5. Setelah pengajuan sanggahan peserta diterima dan dinyatakan lulus sanggah, peserta dapat mencetak kartu ujian.

Untuk pencetakan kartu ujian, masih menunggu jadwal resmi dari panitia seleksi CPNS 2021.

Demikian jadwal masa sanggah dan tata cara pengajuan sanggah CPNS Kemdikbud tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler