Begini Contoh Alasan Mengajukan Sanggah PPPK 2021, Tambahkan Bukti Penjelasan Kuat

- 13 Agustus 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi PPPK Non Guru. Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK.
Ilustrasi PPPK Non Guru. Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK. /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

SERANG NEWS – Berikut ini contoh alasan mengajukan sanggah pasca pengumuman hasil seleksi administrasi untuk PPPK 2021.

Pengumuman administrasi PPPK 2021 sudah dilakukan mulai 10 Agustus sampai 11 Agustus 2021 kemarin.

Apabila hasil pengumuman tersebut peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat mengajukan sanggah dengan periode waktu untuk umum 12-15 Agustus 2021 dan untuk wilayah Papua dan Papua Barat 15-17 Agustus 2021.

Baca Juga: Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham Sudah Rilis, Cek 33 Lokasi Tes Selengkapnya di Sini

“SobatBKN pelamar formasi #PPPKGuru2021, jika kalian yg dinyatakan TMS & keberatan atas hasil seleksi administrasi o/ panitia seleksi instansi, kalian dapat melakukan sanggah. Namun ingat, sanggah bukan u/ memperbaiki kesalahan saat pendaftaran,” tulis akun Twitter @bkngoidofficial pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan terhadap pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi, dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Gunakan Materai Palsu Akan Dinyatakan TMS, Begini Penjelasannya

Durasi waktu untuk mengajukan alasan sanggah yang diberikan waktu oleh BKN selama 3 (TIGA) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan cara login akun di SSCASN BKN.

Salah satu contoh kalimat sanggahan berbunyi: 'Saya sudah upload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x