5. Apabila tidak dinyatakan memenuhi syarat (TMS), Isi alasan sanggahan dengan menjabarkan kronologis serta bukti yang relevan sanggah.
6. Selanjutnya, jika sudah mengisi semua alasan dengan benar dan yakin, pelamar dapat mencentang disclaimer.
7. Setelah mengeisi alasan sanggahan, maka sistem akan menmapilkan ‘Apakah yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?’ jika sudah yakin silahkan klik tombol ‘iya’.
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021
8. Sebaliknya, kalau tidak yakin dengan pilihan silahkan klik ‘tidak’. Anda dapat memeriksa kembali apabila belum yakin.
9. Pelamar sudah berhasil melakukan sanggahan, anda dapat refresh halaman resume.
10. Ada notifikasi sistem ‘Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban instansi tersebut’.***