Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya

12 Agustus 2021, 15:47 WIB
Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Tetap Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kriterianya. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Emaji/Pixabay

SERANG NEWS - Tahun ini, tidak hanya karyawan atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kemanker juga memastikan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga dapat memperoleh BSU.

Bantuan Subsidi Upah tahun ini bertujuan untuk meringankan beban karyawan atau pekerja yang terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Tahun 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

Baca Juga: Cara Cek Peserta Bantuan BSU, BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair ke Rekening

Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp1 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini merupakan akumulasi dari dua bulan, yang seharusnya penerima mendapat Rp 500 ribu per bulannya.

Bantuan BSU tidak hanya diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah RP 3,5 juta, karena Kemnaker tetap mengusahakan pendistibusian BSU Rp1 juta yang merata kepada penerima yang berhak menerima bantuan ini. 

Baca Juga: Bantuan BSU Cair, Simak Syarat dan Berkas BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Dipenuhi Calon Penerima

Adapun syarat penerima bantuan BSU 2021 adalah sebagai berikut:

1. Penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).

2. Penerima memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

3. Penerima terdaftar dan aktif sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Penerima merupakan karyawan atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.

5. Penerima yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

6. Penerima prioritas merupakan karyawan atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Baca Juga: Ini Alasan Tidak Terdaftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tahun 2021, Cek di Sini

Sebagai informasi, prioritas penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah orang-orang yang belum menerima bantuan dari pemerintah, seperti Banpres BPUM, program PKH, Kartu Prakerja, dan lain sebagainya.

Perlu diingat, Kemnaker hanya memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kepada pekerja yang bekerja di dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Meskipun ambang batas gaji diutamakan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, Kemnaker memberikan pengecualian bagi wilayah yang memiliki UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, namun termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Terdapat daftar wilayah Kabupaten atau Kota PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp3,5 juta, berdasarkan Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Pekerja yang bekerja di wilayah yang ada di Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. 

Baca Juga: Dapat Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Bantuan BSU Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker

Berikut Wilayah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, yang Memiliki UMK atau UMP Lebih Besar dari Rp 3,5 Juta:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Admnistrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang

3. Jawa Barat

- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bogor
-Kota Bekasi
- Kota Bandung

4. Jawa Timur

- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya

5. Kepulauan Riau

- Kabupaten Bintan
- Kota Batam

6. Papua

- Kabupaten Boven Digoel
- Kota Jayapura

Bantuan BSU akan langsung dikirimkan ke rekening penerima.

Bank yang menjadi saluran bantuan BSU antara lain:

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
2. Bank Mandiri
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Negara Indonesia (BNI)
5. Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pekerja di Aceh

Demikian informasi mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler