SERANG NEWS - Politisi Gerindra Fadli Zon menyebut pernyataan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy soal darurat militer ngawur.
Ia justru menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kurangnya pengetahuan dan konsep koordinasi penanganan Covid-19.
"Pernyataan ini ngawur, kok bisa mengatakan skrg darurat militer. Mana militernya? Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep n pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan covid," tulis Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon pada Sabtu 17 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menko PMK Muhadjir: Indonesia dalam Keadaan Darurat Militer
Selain Fadli Zon, ekonom senior Rizal Ramli juga menilai pernyataan tersebut merupakan kampanye negatif bagi bangsa lain.
"Ini kok Mentei ndak genah amat ya ? Klo dibaca di luar negeri Indonesia darurat militer (military emergency), itu mah kampanye sangat negatif," tulis akun @RamliRizal.
Diberitakan sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut kondisi pandemi Covid-19 saat ini sudah darurat militer.
Baca Juga: PPKM Darurat Tidak Bisa Kendalikan Covid-19, Ini 6 Desakan Forum Pimred PRMN kepada Presiden Jokowi
Hal itu menyusul tingginya kasus Covid-19 di Indonesia yang membuat pemerintah harus memperpanjang PPKM Darurat.
"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Muhadjir kepada wartawan, Jumat 16 Juli 2021.
Status darurat militer sendiri diketahui diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat sampai Akhir Juli 2021, Sholat Idul Adha Tidak Boleh di Masjid
Dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 itu jelas disampaikan bahwa Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang menyampaikan sebagian atau seluruh wilayah NKRI dalam keadaan bahaya.
Dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan- kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.****