Daftar 6 Negara di Dunia Tutup Rapat Buat WNI, Lantaran Indonesia Masuk Daftar Merah Covid-19

12 Juli 2021, 19:27 WIB
Daftar 6 Negara di Dunia Tutup Rapat Buat WNI, Lantaran Indonesia Masuk Daftar Merah Covid-19 /Pixabay/Sasint//

SERANG NEWS- Kasus Covid-19 di Indonesia menjadi sorotan dunia. Hal itu lantaran kasus harian Covid-19 di tanah air terus meningkat.

Bahkan beberapa hari ini, Indonesia selalu menempati tiga besar negara dengan penambahan kasus harian terbanyak di dunia dengan laporan lebih dari 30 ribu kasus.

Posisi itu tentu bukan menjadi kabar gembira untuk Indonesia. Akibatnya kini beberapa negara di dunia menutup pintu masuk rapat-rapat untuk warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Luar Negeri Soroti Kasus Covid-19 Tanah Air, Kwik Kian Gie: Jangan Jadikan Indonesia Negara Paria!

Berikut ini adalah daftar 6 negara di dunia yang menutup pintunya terhadap kedatangan dari warga negara Indonesia:

1. Singapura

Singapura mengambil tindakan untuk semua perjalanan dari Indonesia. Negeri itu secara resmi tidak akan mengizinkan transit semua catatan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir.

Hal ini akan diberlakukan mulai Senin, 12 Juli 2021 pukul 23:59 waktu setempat. Pengumuman resmi disampaikan Gugus Tugas Multi Kementerian Singapura, dan melalui website Kementerian Kesehatan Singapura.

"Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan batas kami untuk dari Indonesia, dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non-Singapura," ujar tugas gugus dalam pernyataan resmi, dikutip dari website Kementerian Kesehatan Singapura, Senin 12 Juli 2021.

2. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA mengeluarkan larangan masuk dari Indonesia seiring dengan adanya kasus positif Covid-19.

Dikutip SerangNews.com dari Reuters, larangan ini berlaku mulai Minggu 11 Juli 2021.

Dengan larangan itu, WNI tak akan bisa melakukan perjalanan ke sejumlah kota di negeri itu seperti Abu Dhabi dan Dubai. UEA juga melarang warganya bepergian ke Indonesia.

Baca Juga: Marak Aksi Jambret di Jalan Raya Serang-Petir, Polres Serang Tangkap Pelaku, Satu Masih Buron

3. Oman

Negara tetangga UEA, Oman, juga mengeluarkan larangan masuk bagi pelancong dari Indonesia.

Melansir dari Gulf News, Senin 12 Juli 2021, Indonesia masuk dalam daftar merah pemerintah Oman.

Dimana setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir tidak akan diizinkan masuk ke negara itu. Peraturan ini berlaku mulai 9 Juli 2021 lalu.

4. Negara Eropa dalam Schengen Area

Negara-negara Eropa yang tergabung dalam Schengen Area melarang masuknya warga dari Indonesia ke negara itu. Indonesia juga dimasukan dalam daftar merah.

Dalam laman Netherlands and You milik pemerintah Belanda, hal ini berlaku tidak dengan asas kewarganegaraan namun berpegang teguh pada asas darimana pelancong datang.

Negara Schengen sendiri meliputi 26 negara di Benua Biru. Negara-negara tersebut adalah Portugal, Spanyol, Prancis, Italia, Swiss, Belgia, Belanda, Jerman, Austria, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Yunani, Islandia, dan Malta.

Baca Juga: Motif Terduga Pelaku Bakar Mayat Wanita di Cisauk Tangerang Lantaran Sakit Hati Lamaran Ditolak

5. Arab Saudi

Arab Saudi merupakan negara selanjutnya yang melarang masuknya pelancong dari Indonesia. Larangan ini mulai berlaku dari bulan Februari lalu dan hingga sekarang belum dicabut.

Negeri Raja Salman sendiri memasukkan Indonesia dalam daftar merah Covid bersama Mesir, Afghanistan, Ethiopia, Vietnam, UEA, Lebanon, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Portugal, Swedia, Swiss, AS, Argentina, Brasil, Pakistan, India, Jepang, Pakistan, dan Afrika Selatan.

6. Jepang

Dalam Undang-undang Pengawasan Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi, Jepang melarang beberapa kedatangan di negara itu. Salah satu kedatangan yang ditolak Negeri Sakura adalah kedatangan dari Indonesia dan 158 negara lainnya.

"Untuk saat ini, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 159 negara/wilayah berikut dalam 14 hari sebelum permohonan pendaratan akan ditolak masuk ke Jepang sesuai dengan Pasal 5, ayat (1), butir (xiv) dari Undang-undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika ditemukan keadaan luar biasa khusus," tulis isi peraturan itu sebagaimana mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Jepang.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Dokter Lois Owien yang Jarang Diketahui Publik, Dikenal Tidak Percaya Covid-19

Itulah daftar 6 negara di dunia yang menutup pintunya rapat-rapat bagi warga negara Indonesia (WNI) lantaran kasus Covid-19 terus meningkat.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler