SERANG NEWS – Satu dari dua pelaku jambret berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Tersangka jambret Sap (40) ditangkap di rumahnya di Kampung Pabuaran, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone hasil kejahatan.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan kejahatan dengan modus penjambretan di Jalan Raya Serang-Petir dan Jalan Raya Serang-Tangerang.
"Aksi penjambretan di Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cikeusal dialami Hatijah, 41, yang tengah dibonceng suaminya pada Kamis 17 Juni 2021 kemarin," katanya.
"Para pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, uang serta STNK motor," kata Kapolres didampingi, Senin 12 Juli 2021.
Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikannya diketahui pelaku penjambretan berada di wilayah Kecamatan Kibin.