Marak Aksi Jambret di Jalan Raya Serang-Petir, Polres Serang Tangkap Pelaku, Satu Masih Buron

- 12 Juli 2021, 18:06 WIB
Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret /Sulawesion

Baca Juga: Jambret Sadis di Tangerang Dibekuk Polisi, Korban Seorang Wanita

Tidak ingin buruannya lepas, Tim Resmob Polres Serang langsung mengepung rumah pelaku pada Jumat 9 Juli 2021 kemari.

"Pelakunya dua orang, namun kita berhasil menangkap 1 pelaku di rumahnya. Sedangkan rekannya RM berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO," jelasnya.

Mariyono menambahkan dari hasil pemeriksaan, Sap mengakui telah melakukan penjambretan di Jalan Raya Serang-Petir.

Dalam aksinya, dia berhasil merebut tas milik korban yang berisi 1 unit telepon genggam merek VIVO Y30, uang tunai Rp700 ribu dan sejumlah barang berharga lainnya.

"Tersangka Sap telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Untuk ancamannya, Sap terancam 5 tahun penjara,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah