Daftar Bansos 2021 yang Kembali Cair pada Juli 2021, Cek Syarat dan Cara Pencairan BLT dan Sembako Murah

6 Juli 2021, 14:58 WIB
Update info penerima Bansos 2021 untuk terima BLT dan Sembako Murah pada Juli 2021. /Pikiran-Rakyat.com/

SERANG NEWS - Pemerintah akan melakukan akselerasi pemberina bantuans sosial bagi masyarakat terdampak pandemi pada Juli 2021.

Bansos atau BLT ini kembali digulirkan dan ditargetkan cair mulai pekan kedua Juli 2021.

Akselerasi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 di masa PPKM Darurat ini sebagaimana arahan Presiden Jokowi kepada para menterinya.

“Perlindungan sosial, ini tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini. Terutama untuk PKH dimajukan ketiga ini bisa dibayarkan bulan Juli sehingga bisa membantu masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai sidang Kabinet Paripurna via telekomunikasi, Senin 5 Juli 2021 yang diunggap YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BST Rp600 Ribu Pekan Kedua Juli 2021, Nama Tidak Boleh Salah

Kata Sri Mulyani, bantuan Keluarga Penerima Manfaat (PKM) akan dibayarkan Juli 2021.

“Kartu sembako sekarang ini jumlahnya 15,93 juta bisa dinaikan lagi ke 18,8 juta,” katanya.

Di sisi lain, Mentei Sosial Tri Rismaharini menyatakan, guna melakukan akselerasi program perlindungan sosial di masa PPKM Darut, pihaknya segera mencarikan bansos BST Rp600 ribu.

“Pada Mei dan Juni akan diberikan Rp600 ribu sekaligus. Tapi saja minta jangan diijonkan (digadai) dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” katanya dikutip SerangNews.com dari Antara, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Update Terbaru, Penyaluran Bansos PKH, BPNT, BPUM, BST dan BLT Dana Desa Benarkah Cair Awal Juli 2021?

Senada dengan Menteri Keuangan, Risma mengatakan, pencairan BST pada pekan kedua Juli ini sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Berikut Daftar Bansos 2021:

  1. Program Keluarga Harapan atau PKH Berupa BLT atau BST

Program PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dari semula 9,2 juta penerima menjadi 10 juta KPM. Bantuan diberikan berupa Bantuan Lansung Tunai atau BLT senilai Rp300 ribu.

  1. Kartu Sembako Murah

Program ini ditambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Program diberikan kepada warga miskin yang terdampak pandemi berupa sembako murah

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair Juli, Cek di 2 Link BRI dan BNI Agar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dari Kemenkop UKM

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) PKH Kemensos Juli 2021:

  1. Keluarga/warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa atau lurah akan menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/des
  3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
  4. Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

Baca Juga: Update BPUM BNI dan BRI Tahap 3 Juli 2021, Cek Daftar Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

Jika sudah memenuhi persyaratan bisa langsung mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan alamat lengkap yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  3. Kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP dan klik cari data
  4. Informasi mengenai daftar penerima Bansos PKH Juli 2021 akan muncul

Jika Anda menjadi penerima bansos PKH Juli 2021, maka akan ada pemberitahuan yang terdiri dari identitas penerima bantuan, alamat, jenis bantuan, periode dan status bantuan sosial yang diterima.

Selain bansos tersebut ada sejumlah bantauan lainnya. Misalnya, Kartu Pra Kerja yang nggaran dinaikan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 Triliun.

Kemudian diskon dan Gratis Listrik. Bantuan ini diberikan keringan pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekira 24 juta pelanggan akan digratiskan. Kemudian, pengguna listrik 900 VA, yang jumlahnya 7 juta pelanggan mendapatkan keringan diskon 50 persen selama 3 bulan ke depan.

Selain juga keringanan pembayaran kredit. Bagi yang pekerja informal baik itu ojeg online, spoir taksi, dan pelaku UMKM nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah 10 miliar, maka OJK telah menertibkan aturan dan mulai berlaku April 2020.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler