PPKM Darurat Ditetapkan, Simak Syarat dan dan Cara Cairkan Bansos BST via cekbansos.kemensos.go.id

2 Juli 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi bansos. /Pixabay/EmAji.

SERANG NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) usai penetapan PPKM darurat pada Kamis 1 Juli 2021 lalu.

Keputusan diperpanjangnya Bansos usai penetapan masa PPKM darurat ditujukan bagi masyarakat untuk menyikapi lonjakan pandemi Covid-19 yang drastis.

Penetapan disalurkannya Bansos sebagai tindaklanjut keputusan PPKM darurat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Hanya Pakai KTP Akses Dua Link Ini Dapat Banpres BPUM Tahap 2, Simak Bocoran Kapan BLT UMKM Tahap 3 Dibuka

Hal tersebut meninjau kasus Covid-19 di Indonesia pada bulan Juni hingga awal Juli 2021 yang semakin tinggi.

"Pemerintah akan menyalurkan Bansos lagi di bulan Juli 2021 ini," ujar Luhut Pandjaitan dikutip SerangNews.com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat 2 Juli 2021.

Masyarakat yang berminat ingin mendapatkan bansos 2021 dari Kemensos, bisa segera melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Dibuka? Simak Cara Cek Penerima Banpres BPUM Tahap 2 Online Pakai KTP

Tidak ada pendaftaran secara online untuk mendaftarkan diri menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.

Masyarakat harus melakukan pendaftaran secara offline melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa.

Masyarakat bisa memeriksa apakah sudah terdaftar menjadi penerima BST melalui situs web DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Berikut 44 Wilayah yang Ditetapkan

Adapun syarat penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu Juni 2021 ini adalah sebagai berikut:

- Merupakan warga miskin dan tidak mampu

- Kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19

- Tidak sedang menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT dari Dana Desa, Kartu Prakerja, Paket Sembako, hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nantinya, jika sudah terdaftar masyarakat bisa mengecek kepastian sebagai penerima bansos Kemensos secara mandiri gunakan KTP login cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Daftar BLT di dtks.kemensos.go.id yang Diperpanjang Mulai Juli 2021

Jika nama Anda muncul sebagai penerima bansos Kemensos atau BST Rp300 ribu, nantinya dana tersebut dicairkan lewat bank Himbara, di antaranya BNI, BRI, Mandiri Syariah dan BTN.

Berikut cara mencairkan BST Rp300 ribu atau Bansos Kemensos 2021.

Penerima bansos atau BST Rp300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah setempat, melalui Ketua RT.

Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021

Setelah menerima surat undangan tersebut, masyarakat diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan itu, berisi kode barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib membanya saat akan mengambil dana bansos itu.

Selain surat undangan, penerima bansos atau BST Rp300 ribu juga diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali

Setelah menunjukkan undangan, KTP dan KK, petugas kana melakukan scanning barcode pada surat undangan tersebut.

Setelahnya, masyarakat akan langsung bisa menerima dana bansos sebesar Rp300 ribu. ***

Editor: Kiki

Sumber: YouTube Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler