Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksin Covid-19 Kena Denda dan Pidana

27 Juni 2021, 12:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda Provinsi Riau belum lama ini /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

SERANG NEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terbaru.

Perpres itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di tanah air.

Diketahui, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebenarnya mulai berlaku sejak 10 Februari 2021 lalu, namun nampaknya belum berjalan maksimal seiring masih banyaknya warga yang menolak dan belum melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Hati-hati Denda dan Pidana Bagi Warga Penolak Vaksin Covid-19, Ini Bunyi dan Aturan Perpresnya

Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal dilakukan secara masif diseluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat kota, kabupaten, provinsi dan nasional.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sendiri mengatur mengenai penerapan saksi administratif hingga pidana bagi warga yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Dikutip SerangNews.com dari laman setneg.go.id pada Minggu 27 Juni 2021, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadi Idola, Simak Pesona 3 Juri Master Chef Indonesia, Mengulas Fakta Renatta Moelok

Disebutkan dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: X8 Speeder V3.3.6.6-gp, Berikut Cara Pasang Tanpa Iklan, Kelebihan dan Link Download untuk Android

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-9 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau

c. denda.

Baca Juga: Per Juni 2021, Lonjakan Kasus Kematian Covid-19 di Tangsel Capai 500 Persen

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Usai Bupati Lebak, Kini Sekda, Asda dan Sejumlah Pejabat OPD Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.

Baca Juga: Waduh Gawat, 36 Tenaga Kesehatan di Pandeglang Terkonfirmasi Positif Covid-19

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: setneg.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler