Pelantikan Pejabat Baru di Dinkes Banten, Wahidin Halim Singgung Budaya Korupsi: Jangan Ambil Uang Rakyat

14 Juni 2021, 12:34 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim melantik pejabat baru di Dinkes Provinsi Banten. WH singgung soal budaya korupsi di lingkungan ASN. /Dok. Biro Adpim Pemprov Banten for SerangNews.com/

SERANG NEWS – Gubernur Banten Wahidin melantik 22 pejabat baru untuk mengisi kekosongan pebajat yang ditinggalkan mundur ramai-ramai 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Dalam pelantikan yang dilakukan di halaman Dinkes Provinsi Banten, Senin 14 Juni 2020, Wahidin Halim menyinggung soal korupsi pejabat dan mundurnya 20 pejabat usai penetapan korupsi masker yang sedang ditangani Kejati Banten.

"Mari bersama saya dan Pak Andika, kita bangun Banten," ajak Wahidin Halim memulai sambutannya.

Dirinya mengaku sedang melakukan reformasi birokrasi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Pemprov Banten.

Baca Juga: Dianggap Provokator, Wahidin Halim Pecat 4 Mantan Pejabat Dinkes Banten dari ASN, 16 Orang Dinonjobkan

Salah satunya dengan mencukupkan tunjangan kinerja dan meningkatkan disiplin pegawai. Wahidin juga menyinggung soal budaya korupsi yang harus mulai  ditinggalkan.

"Sebagai PNS dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat," kata Mantan Walikota Tangerang itu.

Ia berpesan, pangkat dan kedudukan adalah amanah. Sebagai kesempatan untuk beramal dan mengabdi kepada masyarakat.

"Bahwa jabatan bisa turun bisa naik. Jabatan apa yang kita miliki adalah amanah harus dijaga dan dilaksanakan. Kita wajib bersyukur atas rahmat Allah SWT," ungkapnya.

Baca Juga: Mau Jadi PNS 2021? Simak Persyaratan Batas Usia Pendaftar CPNS dan PPPK 2021

"Anda adalah abdi, berbakti pada bangsa dan negara. Bukan kepada Gubernur atau kelompok dan golongan tertentu. Kepada bangsa Anda berkhidmat. Loyalitas kita pada Negara," tegas Gubernur.

Wahidin Halim lantas menyinggung soal mundurnya 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten setelah adanya kasus dugaan korupsi masker.

Menurutnya, sebagai PNS tidak boleh meninggalkan jabatan begitu saja. Ada etika, ada norma, ada hukum, serta ada prosedur yang harus ditaati.

"Harus ikhlas ditempatkan untuk mengabdi dimanapun," katanya.

Baca Juga: Punya Tunjangan sampai Rp40 Juta, 20 Jabatan di Dinkes Banten Diserbu 312 Pegawai

"Apapun konsekuensi, apapun risikonya, bahwa kita sudah bersumpah dan mengabdi untuk negara," tambahnya pria yang akrap disapa WH ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan.

Sebanyak 22 orang pejabat yang dilantik hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka.  Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021.

Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014  tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Proses pengisian secara terbuka ini bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel. Sehingga didapatkan pejabat yang berkompeten, berintegritas, dan berkinerja tinggi.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler