Pemkab Cianjur Akan Larang Kawin Kontrak, Bupati: Merasa Berdosa Kalau Terus Terjadi

4 Juni 2021, 20:04 WIB
Pemkab Cianjur Akan Larang Kawin Kontrak, Bupati: Merasa Berdosa Kalau Terus Terjadi. /Pixabay/StockSnap./


SERANG NEWS - Kawasan Cipanas dan Puncak yang secara administratif masuk kawasan Kabupaten Cianjur dan Bogor kerap dijadikan lokasi kawin kontrak.

Praktik kawin kontrak tersebut lazimnya dilakukan antara wisatawan asing dengan warga setempat. Hal itu sendiri dinilai dapat merugikan kaum perempuan.

Guna mencegah hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), akan segera mengeluarkan larangan kawin kontrak.

"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Siapa Hanna Kirana? Pemeran Zahra Pengganti Lea Ciarachel di Sinetron Suara Hati Istri Indosiar

Ia menjelaskan, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur.

Dikatakan Herman, praktik kawin kontrak dilakukan terutama wisatawan timur tengah, sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.

Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.

"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.

Baca Juga: Susul Raffi Ahmad, Gading Marten Akuisisi Persikota Tangerang

Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur.

Dengan adanya kejadian tersebut pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.

Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.

Baca Juga: Kejari Tangsel Tahan Bendahara KONI, Diduga Korupsi Dana Hibah

Sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.

"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktik kawin kontrak di Cianjur," ujarnya.

"Karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya.

Hal tersebut, ungkap dia, selain merugikan korban, juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak.

Terutama nanti saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler