Kejari Tangsel Tahan Bendahara KONI, Diduga Korupsi Dana Hibah

4 Juni 2021, 18:53 WIB
Kejari Tangsel tahan Bendahara KONI berinisial SHR diduga korupsi dana hibah /Ade maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menahan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.

Pria berinisial SHR itu ditahan lantaran diduga memanipulasi dan melakukan korupsi dana hibah, Jumat 4 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aliansyah mengatakan, tersangka SHR ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel

Baca Juga: Oknum Petugas Kejari Tangsel Piting dan Cekik Leher Wartawan saat Peliputan

Aliansyah memastikan, penahanan SHR tersebut juga dimungkinkan akan berpotensi menambah tersangka lain sepanjang didukung dengan alat bukti.

“Ya, tersangka langsung kita tahan di Rutan Serang selama 20 hari. Kemungkinan ada potensi tersangka lainnya, selanjutnya akan ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak tertutup kemungkinan sepanjang didukung oleh alat bukti,” terang Aliansyah ketika menggelar konferensi pers kepada wartawan di Kejari Tangsel, Serpong.

Aliansyah menambahkan, dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka SHR diketahui merupakan bendahara KONI.

Baca Juga: 30 Orang Transgender Lakukan Perekaman e-KTP di Tangsel, Ini Kata Disdukcapil!

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kamis, 8 April 2021.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019

"Ini dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019," katanya saat konferensi pers usai penggeledahan, di kantornya, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Dua Truk Alami Kecelakaan di Tol TB Simatupang Jakarta Selatan

Dijelaskan Ryan, proses penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.45 hingga 16.30 WIB.

Selama penggeledahan 5 jam itu, Korps Adhyaksa itu berhasil mengamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019. Terdiri dari satu box kontainer dan satu dus berisi dokumen, hingga satu unit komputer.

"Tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut kami sita untuk kepentingan penyidikan. Termasuk mencari berkas asli," terang Ryan

Baca Juga: Fitnah UAH dan Donasi Palestina, Zulkifli Hasan: Saya Sedih, Jangan Benturkan Negara dengan Islam!

"Penggeledahan itu dilakukan karena dokumen yang kami terima saat proses pemanggilan saksi berupa dokumen fotokopi. Jadi penggeledahan ini untuk mencari dokumen aslinya. Beberapa ketemu dan beberapa masih dalam pencarian," tuturnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Ate Quesyini menambahkan, penyelidikan itu dilakukan lantaran adanya laporan perjalan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah KONI 2019.

"Terkait kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif gitu lah. Kalau total kerugiannya masih kita hitung, dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp7,8 miliar," jelas Ate.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler