Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung

25 Mei 2021, 19:08 WIB
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung. /Pixabay/mohamed_hassan./

SERANG NEWS - Dua anak di Bandung menggugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mereka menggugat ibu kandungnya, lantara sang ibu menjual rumah warisan Almarhum ayahnya.

Dua anak yang melakukan gugatan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni berinisial J dan B.

Rumah warisan yang diperkarakan terletak di di Jalan Derwati, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Bocoran Badai Pasti Berlalu, Selasa 25 Mei 2021, Terbongkar! Helmi Tahu Pria yang Hamili Valen Adalah Dicky

Pengacara penggugat Musa Darwin Pane mengatakan gugatan dilayangkan karena J dan B mengklaim memiliki juga hak waris atas rumah itu.

"Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa dirinya dizalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah," katanya.

Saat itu kedua anak itu, sengan tiba-tiba ternyata diusir dari rumah yang diperkarakan tersebut.

Terlebih, J dan B sebelumnya dilaporkan pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut, berinisial RP.

Baca Juga: Hina Gus Miftah di Medsos, Seorang Pemuda Dicokok Polsek Panggul Trenggalek

"Dia (penggugat) diusir, di datangi orang akan dilaporkan ke polisi, dan ternyata sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah dipanggil dan kami sudah menghadapinya," tutur Musa.

Gugatan yang dilakukan kliennya itu ke PN Bandung merupakan langkah hukum. Sehingga RP juga dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.

Dikatakan Musa dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya karena mengalami kerugian sebesar Rp40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya.

Kedua penggugat juga mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.

Baca Juga: Seorang Siswa SMP Cilograng Hilang Terseret Arus Pantai Ciantir, Sawarna, Lebak

Meski begitu, Musa mengaku akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa.

Meskipun sebelumnya telah menempuh tahap mediasi yang belum mendapat kesepakatan.

"Persoalan ini sangat sensitif karena ada Ibu Kandung sebagai pihak Tergugat II, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati," katanya.

"Tetap mengedepankan upaya persuasif di luar persidangan meskipun proses hukum harus tetap berjalan," kata dia dikutip dari Antara.

Sementara itu, kuasa hukum ibu yang digugat, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya itu menjual tanah dan bangunannya yang menjadi objek yang diperkarakan.

"Betul (dijual), tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya," ujar Egi.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler