Dibuka 31 Mei, Ini Jadwal, Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

18 Mei 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

SERANG NEWS - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Proses pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai dengan proses pengumuman dan pendaftaran.

Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2021:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021: Jadwal Seleksi, Syarat dan Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi 30 Mei-13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

- Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi).

Baca Juga: 3 Negara Timur Tengah Diskusikan Krisis di Palestina dengan Menlu AS, Bahas Gencatan Senjata?

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember

- Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021

Kebutuhan ASN terdiri dari instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang dan instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang atau total 1.275.387 orang.

Baca Juga: Bejad, Ayah Kandung di Pandeglang Tega Perkosa Anak Penyandang Disabilitas

Berkas-berkas persyaratan yang harus disiapkan di antaranya:

- Ijazah
-Transkup Nilai
- Surat Keterangan Akreditasi
- Surat Keterangan Sehat
-TOEFL

Formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021 yakni:

1. Formasi CPNS Instansi Pusat

- Penjaga Tahanan
- Analis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analis Hukum Pertanahan
- Perawat

Baca Juga: Tidak Ada dari Indonesia, Berikut Daftar Kota yang Turun ke Jalan Tuntut Dihentikannya Serangan Israel

2. Formasi CPNS Tingkat Provinsi

A. Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan

B. Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian

3. Formasi CPNS Tingkat Kabupaten/Kota

Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi yang Tak Setuju 75 Pegawai KPK Diberhentikan, Said Didu: Kebijakan Bagus

A. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan

B. Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang dan Jas
-Pamong Praja

4. Formasi PPPK Instansi Pusat

- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana

Baca Juga: Apresiasi Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pegawai KPK, Mardani Ali Sera: Pemberantasan Korupsi Perlu Radikal

5. Formasi PPPK Tingkat Provinsi

A. Guru

- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Penjaorkes
- Guru Seni Budaya

B. Kesehatan

- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan

C. Teknis

- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
- Penyuluh Kehutanan

Baca Juga: Kemenkes Hentikan Sementara Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547, Ini Sebabnya!

6. Formasi PPPK Tingkat Kabupaten/Kota

A. Guru
- Guru Kelas
- Guru Penjaorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam

B. Kesehatan

- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker

C. Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arisparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
- Pamong Praja.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler