Kritik Pemkot Serang Larang Pemilik Usaha Kuliner Berjualan Siang Hari Selama Ramadhan, PBNU: Berlebihan

17 April 2021, 00:07 WIB
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang /Tangkap layar/Twitter @Namaku_Mei

 

 

SERANG NEWS – Aturan Pemerintah Kota Serang yang melarang warung nasi, restoran dan café berjualan pada  siang hari selama bulan Ramadhan menuai kritik. Diantaranya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 16 April 2021.

Helmy Faishal Zaini menilai bahwa aturan Pemkot Serang tersebut sangat berlebihan. Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang membuat aturan yang adil dengan membiarkan warung nasi, restoran dan café tetap berjualan dengan syarat dibungkus atau dibawa pulang.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.

Baca Juga: The Sultan Kembali Tayang, Tukul Arwana One Man Show, Ini Jadwal TV Sabtu 17 April 2021 SCTV dan Indosiar

Selain dari PBNU, kritikan juga datang dari Kementerian Agama yang menilai kebijakan Pemkot Serang tersebut terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman, dikutip SerangNews.com dari Antara.

Baca Juga: Warung Nasi Jualan Siang Hari Selama Ramadhan Terancam Denda dan Pidana di Serang, Kemenag: Sangat Berlebihan!

Pemkot Serang resmi mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan.

Bagi pemilik usaha tersebut yang nekat berjualan,  ancaman saksi pidana dan denda Rp 50 juta mengancam.

Baca Juga: Pemkot Serang Ancam Sanksi Restoran Buka di Siang Hari, Teddy Gusnaidi Minta Menag dan Mendagri Turun Tangan

Kembali pada pernyataan Abdul Rochman, menurutnya tidak seharusnya Pemkot Serang membatasi akses masyarakat dalam bekerja dan berusaha.

“Kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa,” ujarnya. *** 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler