Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel

8 April 2021, 22:14 WIB
Tim Kejari Tangsel memperlihatkan barang bukti sitaan usai menggeledah kantor KONI, Kamis 8 April 2021 /Ade maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kamis, 8 April 2021.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019

"Ini dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019," katanya saat konferensi pers usai penggeledahan, di kantornya, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Oknum Petugas Kejari Tangsel Piting dan Cekik Leher Wartawan saat Peliputan

Baca Juga: Dugaan Oknum Sekolah Negeri di Tangsel Jual Buku LKS Viral, Dindikbud: Sudah Dilarang dan Ditegur

Dijelaskan Ryan, proses penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.45 hingga 16.30 WIB.

Selama penggeledahan 5 jam itu, Korps Adhyaksa itu berhasil mengamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019. Terdiri dari satu box kontainer dan satu dus berisi dokumen, hingga satu unit komputer.

"Tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut kami sita untuk kepentingan penyidikan. Termasuk mencari berkas asli," terang Ryan

Baca Juga: Ingin Punya 15 Anak dari Aurel Hermansyah, Pernyataan Atta Halilintar Dikecam Komnas Perempuan

"Penggeledahan itu dilakukan karena dokumen yang kami terima saat proses pemanggilan saksi berupa dokumen fotokopi. Jadi penggeledahan ini untuk mencari dokumen aslinya. Beberapa ketemu dan beberapa masih dalam pencarian," tuturnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Ate Quesyini menambahkan, penyelidikan itu dilakukan lantaran adanya laporan perjalan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah KONI 2019.

Baca Juga: Minta Polisi Lakukan Penyekatan, Gubernur WH Larang Warga Banten Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

"Terkait kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif gitu lah. Kalau total kerugiannya masih kita hitung, dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp7,8 miliar," jelas Ate.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler