Dugaan Oknum Sekolah Negeri di Tangsel Jual Buku LKS Viral, Dindikbud: Sudah Dilarang dan Ditegur

7 April 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi penjualan buku dan LKS di sekolah negeri /Pixabay/AnnieSpartt//

SERANG NEWS- Dugaan oknum sekolah negeri di Tangerang Selatan (Tangsel) menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kembali viral.

Pasalnya, beredar surat kepala SMP Negeri 12 Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada wali murid. Perihal surat tersebut bertuliskan pribadi, dikeluarkan pada 15 Februari 2021 lalu.

Dalam surat yang beredar luas di WhatsApp, Kepala SMPN 12 Tangsel Nofiardi memohon bantuan wali murid untuk membantu fasilitas pembelajaran berupa buku LKS sebagai dasar tugas penguatan penilaian pengetahuan, keterampilan, sikap dan dasar hukum kenaikan kelas siswa.

Baca Juga: Jelang Lepas Jabatan sebagai Walikota Tangsel, Ahok Sanjung Airin di Taman Kota 1

Baca Juga: Satpam SMPN 11 Tangsel Diduga Meninggal Dunia Usai Jalani Vaksinasi, Begini Penjelasan Sekolah!

"Adapun buku LKS sebanyak 10 buku ini, sudah kami siapkan di koperasi sekolah dengan mengganti biaya minimal sebesar Rp125 ribu. Jika ada keluasan rezeki bisa memberikan lebih untuk bisa membantu orangtua yang tidak mampu," tulisnya dalam surat yang beredar dikutip SerangNews.com, Rabu 7 April 2021.

Lanjut dalam surat itu, juga ditulis himbauan pembayaran dapat diserahkan ke wali kelas atau langsung ke petugas koperasi sekolah.

Dikonfirmasi terpisah terkait surat yang beredar luas, Kepala SMPN 12 Tangsel Nofiardi tak mau memberikan keterangan.

Baca Juga: Banyak Ulama Meninggal Dunia, Ustad Hilmi: Ya Robbana Kuatkan Iman Islam Kami

Wartawan juga telah berupaya menghubungi melalui sambungan telepon, namun Nofiardi tidak meresponsnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tangsel Taryono geram dengan adanya dugaan surat pribadi penjualan LKS di sekolah itu.

Dia pun mengaku telah melarang penjualan LKS di sekolah tersebut.

Baca Juga: Mudik Dilarang, PT ASDP Ferry Indonesia: Pelabuhan Merak Hentikan Layanan Kendaraan Angkut Penumpang

Menurutnya, surat tersebut tidak lazim sebagai surat resmi lantaran tidak ditandatangani oleh kepala SMPN 12 Tangsel Nofiardi.

"Tegas, kami telah melarang adanya penjualan buku dan LKS di sekolah. Segera akan kami cek ke sekolah untuk klarifikasi, apakah benar itu dari sekolah. Ini surat tidak lazim sebagai surat resmi, nggak ada tanda tangannya juga," ungkap Taryono.

Baca Juga: Ken Tantang Aqil Bongkar Rahasianya, Ulasan Love Story The Series Rabu 7 April 2021

Sebagai informasi, surat teguran Kadisdikbud Tangsel telah dilayangkan kepada dua sekolah di Tangerang Selatan yakni, SMPN 12 dan SMPN 20 pada 30 Maret 2021.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler