SERANG NEWS- Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara direspon sejumlah kader partai.
Salah satunya dari Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Melalui akun Twitternya @jansen_jsp yang dikutip SerangNews.com pada Rabu 31 Maret 2021.
Jansen mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah berdiri dan bersandar diatas hukum.
Baca Juga: AHY Buka-bukaan Bakal Maafkan Moeldoko soal Kudeta Demokrat, Tapi Ada Syaratnya
Baca Juga: Ogah Seret Jokowi ke Pusaran Konflik Demokrat, Moeldoko: Saya Tidak Mau Membebani Presiden
"Kebutuhan politik terkadang berubah menjadi kesalahan politik. Itulah yg terjadi pada pak Muldoko. Semoga bapak & seluruh senior-senior kami para pelaku KLB abal-abal yg salah jalan, insyaf menyadari kesalahan," cuitnya.
Sebelumnya, diketahui saat jumpa pers secara virtual di Jakarta pada Rabu 31 Maret 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu ditolak.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.
Baca Juga: Nilai Proyek Triliunan Rupiah, Nasib Bandara Kertajati Kini Jadi Bengkel Pesawat
Dikutip SerangNews.com dari Antara, sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Baca Juga: Terduga Teroris di Bekasi dan Condet Simpan Lima Bom Setara 70 Peledak
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.***