Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia

30 Maret 2021, 21:50 WIB
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (kanan) saat jumpa pers, Selasa 30 Maret 2021 /Bareskrim Polri/

SERANG NEWS- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 kilogram dan 85.038 butir ekstasi.

Dikatakan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, operasi gabungan itu berlangsung sejak Februari sampai hari ini yang diberi sandi Dewa Runci 2021.

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW, 41 tahun dan MY, 38 tahun.

Baca Juga: Terbukti Gunakan Narkoba, Empat Orang Pengunjung Cilque Bar Tangerang Diamankan Polisi

Baca Juga: Polres Tangsel Amankan 400 Gram Sabu di Kios Air Galon, Pelakunya Residivis Narkoba

"Barang bukti yang kita amanakan, antaranya sabu sebanyak 42.337 kilogram, dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno yang dikutip SerangNews.com dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021.

Ditambahkan Krisno, operasi dilakukan saat petugas gabungan melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu," tambahnya.

Baca Juga: 20 Menit Terbang, Pesawat Lion Air Tujuan Banjarmasin Putar Balik ke Surabaya, Dugaan ada Gangguan Kokpit

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA, 25 tahun, MM, 25 tahun, dan FK 27 tahun.

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasannya

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Bareskrim Polri

Tags

Terkini

Terpopuler